Kecurangan atau penyimpangan (fraud)
dapat diartikan sebagai suatu tindakan secara sadar atau tidak (kebiasaan) yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok dalam melanggar aturan yang telah
diterapkan untuk keuntungan pribadi. Dari definisi tersebut, kecurangan ini
memiliki cakupan yang luas dan dapat dilihat dari beberapa sudut pandang.
Menurut The Association of
Certified Fraud Examiners (ACFE), mencari atau menemukan penyimpangan dalam
suatu perusahaan itu sulit sebab penyimpangan memiliki sifat dasar yang
tertutup. Oleh karena itu, ACFE membuat suatu klasifikasi yang disebut “v Fraud Tree”, yaitu sistem klasifikasi
mengenai kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan di dalam suatu
perusahaan. Secara umum, klasifikasi yang dilakukan terbagi menjadi tiga,
yaitu:
1.
Penyimpangan atas aset (asset missappropriation)
Penyalahgunaan
terhadap aktiva tetap atau harta perusahaan yang digunakan untuk keuntungan
pribadi.
ü Cash
(Kas)
§ Theft
of Cash on Hand (Pencurian dari kas di tangan)
§ Theft
of Cash Receipts (Pencurian dari penerimaan kas)
o
Skimming : Penjarahan sebelum uang masuk ke
perusahaan atau pencurian tidak tercatat. Misalnya, praktik gali lubang tutup
lubang dalam penagihan piutang (lapping), piutang dihapusbukukan namun tetap
ditagih ke pelanggan, dll.
o
Cash Larceny : Penjarahan setelah uang masuk ke
perusahaan atau pencurian dari dana yang sudah tercatat.
§ Fraudulent
Disburshment (Pencurian melalui pengeluaran yang tidak sah)
o
Billing Schemes : skema dengan menggunakan proses billing atau
pembebanan tagihan sebagai sarananya.
o
Payroll Schemes : sekema melalui pembayaran
gaji.
o
Expense Reimbursement Schemes : skema melalui
pembayaran kembali biaya-biaya, misalnya biaya perjalanan.
o
Check Tampering : pemalsuan cek.
o
Register Disbursement : pengeluaran yang sudah
masuk dalam cash register.
§ Inventory
and all other assets (Persediaan dan aset lainnya)
o
Misuse (penyalahgunaan)
o
Larceny (pencurian)
2.
Pernyataan palsu (fraudulent statement)
Biasanya
pernyataan dalam suatu laporan keuangan yang digunakan agar perusahaan dapat
terlihat baik, padahal dalam kenyataannya tidak.
ü Asset/Revenue
Overstatements : Menyajikan aset lebih besar daripada sebenarnya.
ü Asset/Revenue
Understatements : Menyajikan aset lebih rendah daripada sebenarnya.
3.
Korupsi (corruption)
Tindakan
yang dilakukan biasanya oleh satu atau lebih orang yang saling menguntungkan.
ü Conflicts
of Interests (Konflik Kepentingan)
Hal ini sering kita jumpai
dalam berbagai bentuk, di antaranya bisnis pelat merah atau bisnis pejabat dan
keluarga beserta kroni mereka yang menjadi pemasok atau rekanan di
lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis sekalipun.
ü Bribery
(Penyuapan)
Penyuapan melibatkan pemberian/
penawaran/ permohonan/ penerimaan sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi
seseorang dalam melakukan pekerjaannya menurut hukum. Fraud penyuapan menipu
entitas akan hak untuk jujur dan jasa kesetiaan dari mereka yang
dipekerjakannya.
ü Illegal
Gratuities (Penerimaan yang tidak sah)
Pemberian atau hadiah yang
merupakan dalam bentuk terselubung atau sering disebut juga sebagai
gratifikasi.
ü Economic
Extortion (Pemerasan secara ekonomi)
Penggunaan atau ancaman
kekuatan oleh individual atau organisasi untuk mendapatkan sesuatu yang
berharga.
Klasifikasi di atas biasanya disesuaikan dengan kondisi
perusahaan. Fraud tree sistem terkomputerisasi memiliki klasifikasi
yang berbeda.
Sumber :
Hall, James. 2001. Sistem Informasi Akuntansi. Edisi
Pertama. Jakarta : Salemba Empat
https://mukhsonrofi.wordpress.com/the-fraud-tree/
Diakses
pada tanggal 29 November 2015
http://www.apb-group.com/fraud-tree/
Diakses
pada tanggal 29 November 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar